Pentingnya Penerapan Cyber Ethics di masyarakat
Penulis: Ridha Akbari UMM
Cyber Ethics adalah suatu nilai-nilai yang membedakan antara baik atau tidaknya
suatu tindakan dalam berinteraksi dengan dunia yang berhubungan dengan jaringan
komputer dan informasi atau dunia maya. Cyber Ethics dalam bahasa Indonesia biasa
disebut etika siber yang secara bahasa siber artinya sesuatu yang berhubungan dengan
internet, jaringan komputer dan informasi, dan dunia maya, sedangkan etik adalah
nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Dengan adanya Cyber Ethic harusnya dapat membuat segala hal yang
berhubungan dengan hal siber menjadi lebih aman. Namun, Cyber Ethics merupakan
hal yang sering tidak dihiraukan oleh pegiat dunia siber. Karena memang ethic jelas
menyatakan norma yang membuat orang tidak bisa bebas sepenuhnya di dunia siber, Jelas memberikan batasan di dalam dunia siber pada hal yang baik dan tidak
merugikan orang lain, suatu hal yang menjadi acuan baik atau tidak nya suatu
perbuatan, menjadi tolak ukur baik atau tidak nya suatu tindakan . Tentulah hal ini
bertentangan dengan apa yang ingin dilakakukan oleh oknum cyber yang ingin
melakukan kejahatan siber atau hal yang merugikan orang lain. Wujud nyata dari penerapan Cyber ethics di Indonesia adalah adanya UU ITE
yang menjadi kekuatan hukum untuk menindak orang yang tidak menerapkan Cyber
ethics dalam beraktifitas di lingkungan siber. Namun dengan adanya UU ITE tidak
berarti pelanggaran terhadap Cyber ethics dapat dihilangkan. Pelanggaran tetap ada
bahkan dengan jumlah yang masih banyak karena tidak semua pelanggaran dapat
terdeteksi oleh pihak penegak hukum di Indonesia. Tetapi dengan adanya UU ITE
setidaknya sudah ada kekuatan hukum yang dapat menjerat para pelaku pelanggar
Cyber ethics. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE). Lebih dikenal dengan UU ITE adalah Undang-Undang yang selalu
bikin heboh, karena menggarap sesuatu yang bikin onar, dan memiliki resonansi
tinggi karena menyentuh ranah digital dan sosial media. Undang-Undang Nomor 11
tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ini dalam perjalanannya
mengalam perubahan yaitu diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik. Cyber ethic perlu lebih disosialisasikan. Kita negara berkembang memang
sebagian masyarakatnya tidak banyak yang kehidupannya bersinggungan dengan
dunia cyber. Namun, dalam dekade dengan massivnya pemasaran smartphone dengan
berbagai macam spesifikasi dan ketatnya persaingan antar brand, hal ini menyebabkan
banyak kalangan yang baru yang awam dengan cyber ethic. Hal ini membuat
kalangan awam rentan melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan cyber ethic. Ketidaktahuan tentang cyber ethic menjadi tanggung jawab bersama untuk
mengedukasi sehingga menurunkan angka pelanggaran cyber ethics bisa dimulai dari
skala terkecil dengan Edukasi ke keluarga terdekat lalu ke tetangga dan seterusnya
teman lalu skala yang lebih besar lagi apabila berkesempatan berbicara di depan orang
banyak. Pelanggaran pada norma Cyber ethic kebanyakan berada pada lingkaran ujaran
kebencian, penghinaan dan akses ilegal dengan peretasan dan sebagainya. Hal yang
tak kalah penting untuk di sampaikan pada masyarakat luas adalah tentang pentingnya
mencegah kejahatan di dunia siber. Karena pencegahan jauh lebih baik dari pada
memperbaiki data atau akun yang sudah teretas. Oleh karena itu penting bagi
masyarakat luas baik awam maupun yang sudah berinteraksi dengan dunia siber sejak
lama untuk memperhatikan kembali langkah - langkah pencegahan terjadi peretasan
pada akun media sosial seperti menggunakan trik seperti membuat sandi yang sulit
ditebak, menggunakan sandi yang berbeda di tiap akun yang berbeda, dan tidak
sembarangan menyebarkan informasi pribadi yang penting, sehingga dapat
meminimalisir keberhasilan peretasan. Informasi tentang cyber ethics perlu untuk disebarluaskan. Namun yang lebih
penting adalah penerapannya dalam kehidupan di ranah siber. Karena jika cyber ethic
hanya dijadikan sebagai wawasan tanpa diterapkan, maka semua upaya akan terasa
sia-sia. Hal tersebut dimulai dari diri sendiri dengan membiasakan bertindak sesuai
etika Walaupun yakin tidak diketahui orang lain maupun penegak hukum. Perilaku di dunia cyber mencerminkan penerapan agama seseorang. Kejahatan
cyber dapat dikurangi dengan dukungan di bidang keagamaan seperti kajian
keagamaan dan menyuarakan ajakan ke masyarakat luas untuk lebih banyak
masyarakat untuk memperdalam wawasan agama. Sehingga pelanggaran terhadap
Cyber ethics dapat berkurang. Walaupun hal itu tidak dapat menghilangkan
pelanggaran norma , setidaknya sudah meminimalisir tindakan-tindakan yang tidak
sesuai dengan Cyber ethic. Terlebih indonesia merupakan negara beragama yang
mana mewajibkan penduduknya memeluk agama sehingga secara tertulis tidak ada
tempat di indonesia bagi orang yang tidak memiliki agama, walaupun dalam
penerapannya masih awang awang. Cyber ethic merupakan hal yang amat penting untuk diketahui dan
diimplementasikan. Namun sebagai orang yang masih memiliki etika yang bagus, seharusnya dapat mengimplentasikan Cyber ethics dengan benar dan sesuai hukum
yang berlaku minimal pada diri sendiri sebelum menyampaikannya ke orang lain. Karena tanpa disadari biasany banyak diantara teman-teman yang menyuarakan
Cyber ethic ternyata juga tidak sanggup mengimplemtasikan Cyber ethics pada diri
mereka sendiri. Oleh karena itu marilah kita bersama-sama saling mengingatkan
untuk mendisiplinkan diri untuk menjadi manusia yang beretika dan berahklak mulia
0 comments:
Posting Komentar